
- by Redaksi 2
- 20 Mei 2025
Disdagperin Kota Bekasi Lakukan Tera Ulang Timbangan di Pasar Baru
Kota Bekasi, WartaKarya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap alat ukur di Pasar Baru Bekasi, Senin (19/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin guna menjamin keakuratan alat ukur dalam transaksi perdagangan.
Tera ulang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian timbangan yang digunakan pedagang dalam transaksi dengan konsumen, sekaligus sebagai bentuk perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Kepala Disdagperin Kota Bekasi, M. Solikhin, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara berkala di seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Bekasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap alat ukur atau timbangan benar-benar akurat dan sesuai, agar tercipta perdagangan yang berkeadilan dan masyarakat tetap percaya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim Metrologi yang terdiri dari Penera dan Reparatir melakukan pengujian menggunakan alat standar dan memberikan cap tanda tera jika timbangan dinyatakan sesuai. Pengujian ini dilakukan setahun sekali melalui Sidang Pasar.
Hasil tera ulang menunjukkan bahwa sebagian besar alat ukur yang diperiksa masih dalam kondisi akurat dan sesuai dengan standar toleransi yang diperbolehkan.
“Kegiatan tera ulang ini juga menjadi bentuk edukasi bagi pelaku usaha untuk selalu menjaga dan merawat alat ukurnya,” tambah Solikhin.
Disdagperin Kota Bekasi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menemukan indikasi kecurangan atau ketidaksesuaian pada alat ukur yang digunakan pedagang. **(Jim)